• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 17 Agustus, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » 7 Alat Berat Beroperasi Malam Hari di PETI Balayo

7 Alat Berat Beroperasi Malam Hari di PETI Balayo

Redaksi by Redaksi
Juni 3, 2024
in Hukum
1 0
0
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato – Aktivitas pertambangan ilegal (PETI) dengan menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato terus beroperasi hingga saat ini.


Melalui pantauan awak media ini, Sabtu, (01/06/2024) malam, nampak ada 7 alat berat yang sedang beroperasi di tambang Balayo tersebut.


Pada hal, sebelumnya PETI tersebut sudah beberapa kali di tertibkan oleh pihak kepolisian dari Polres Pohuwato dan Polda Gorontalo. Namun hal tersebut tidak pernah di indahkan oleh para pelaku usaha PETI yang menggunakan alat berat.

Excavator yang sedang beraktivitas di PETI Balayo, Kecamatan Patilanggio



Parahnya lagi, Aktivitas PETI di Desa Balayo itu berada tepat di kawasan padat penduduk. Anehnya Sampai saat ini tidak ada yang mampu menghentikan aktivitas PETI tersebut.


Diketahui, pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa mengantongi izin.Tak hanya itu, pertambangan tanpa izin dapat merusak lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan.


Kegiatan ini seringkali tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengancam keselamatan para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, pertambangan tanpa izin juga seringkali berujung pada konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. (Ris)

RelatedPosts

Pelaku Curanmor di Randangan Berhasil diringkus Tim Basudewa Polres Pohuwato

Korban Penganiayaan Jadi Terlapor: Kuasa Hukum Rizaldi Latif Minta Transparansi Penyidikan

Mafia Pupuk Subsidi di Pohuwato: Siapa Dalangnya?

Polres Pohuwato Amankan Ekskavator dan Tetapkan Satu Tersangka di PETI Sungai Alamotu

Tags: PatilanggioPertambangan IlegalPETI Balayo
ShareTweetSend
Previous Post

Tok, Jundi Dai Resmi Terpilih jadi Ketua HJP 2024-2026

Next Post

HUT Ke-63, Bank SulutGo Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan Pohuwato

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Ramai di FB, Debt Collector Gadungan Diduga Marak Rampas Motor di Jalan Hati-Hati Mananggu

Oktober 8, 2025
59
Hukum

Hampir Sebulan, Penanganan Kasus 7 Ekscavator di PETI DAM Jalan di Tempat ?

April 20, 2026
2
Hukum

Diduga Korupsi 1,8 M, Sekda Pohuwato di Periksa Polisi

Oktober 25, 2024
12
historipos
Hukum

PETI di Patilanggio Terus Beraktivitas Diduga ada 8 Alat yang sedang Beroperasi

Oktober 24, 2023
11
Hukum

Mahasiswi di Pohuwato Babak Belur, Diduga Dianiaya Pacarnya

Juni 11, 2024
222
Hukum

Kepergok Beroperasi, 1 Unit Excavator Sunward dan 2 Terduga Pelaku PETI Diamankan Polres Pohuwato

Juli 29, 2026
8
Load More
Next Post

HUT Ke-63, Bank SulutGo Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan Pohuwato

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Lahan Hancur dan DAS Terancam, Tambang Ilegal Pakai Alat Berat di Mada Pohuwato Makin Menjadi-jadi

Agustus 17, 2026

Peringatan HUT ke-81 RI, 145 WBP Lapas Kelas IIB Pohuwato Terima Remisi

Agustus 17, 2026

HUT RI ke-81, Abd Rajak Dunda: Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat Pohuwato

Agustus 16, 2026

Polres Pohuwato dan Sat Brimob Gagalkan Penyelundupan 7.000 Liter Solar Subsidi ke Tambang Ilegal

Agustus 10, 2026
Hukum

Lahan Hancur dan DAS Terancam, Tambang Ilegal Pakai Alat Berat di Mada Pohuwato Makin Menjadi-jadi

by Redaksi
Agustus 17, 2026
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Mada, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, kian tidak terkendali. Pantauan langsung...

Read more

Peringatan HUT ke-81 RI, 145 WBP Lapas Kelas IIB Pohuwato Terima Remisi

HUT RI ke-81, Abd Rajak Dunda: Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat Pohuwato

Polres Pohuwato dan Sat Brimob Gagalkan Penyelundupan 7.000 Liter Solar Subsidi ke Tambang Ilegal

Buntut PETI Desa Teratai: Polres Pohuwato Resmi Tetapkan FM Jadi Tersangka

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.