• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Bejat! Pria di Gorontalo Tega Cabuli Adik Iparnya Hingga Hamil

Bejat! Pria di Gorontalo Tega Cabuli Adik Iparnya Hingga Hamil

Redaksi by Redaksi
September 4, 2024
in Hukum, Kriminal
14 1
0
12
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Gorontalo — Kepolisian Sektor (Polsek) Tapa menangkap CA (37), seorang pria yang diduga telah mencabuli adik iparnya hingga hamil. Kejadian tersebut, berlangsung di rumah yang mereka tinggali bersama, di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Dikonfirmasi, Kapolsek Tapa Iptu Hartoyo, membenarkan adanya laporan insiden pencabulan tersebut. Diungkapnya, bahwa peristiwa pencabulan hingga korban hamil tersebut terjadi pada 22 Agustus 2024 kemarin.

“Kejadian tersebut terungkap pada Selasa (03/09/2024). CA melakukan aksinya di rumah yang ditinggali korban dan pelaku, mertua, anak kandung, dan juga menantu. Sehingga setiap hari sering ketemu dan itu yang merupakan awal kejadian tersebut terjadi,” ungkap Hartoyo.

RelatedPosts

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Pohuwato Tahan Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Selatan

Kasus Tambang Ilegal Potabo: Pemilik Lokasi ZU Diduga Mangkir dari Panggilan Polisi

Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

Lanjut Hartoyo, korban awalnya enggan mengungkapkan kejadian tersebut. Namun, setelah didesak keluarga, akhirnya korban mengakui bahwa CA yang melakukan tindakan keji tersebut.

“Keluarga korban langsung menanyakan yang menghamilinya, kemudian korban langsung mengaku bahwa kakak iparnya yang menghamilinya,” lanjutnya.

Hartoyo menegaskan, kemungkinan besar CA akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

“Tersangka kini diancam dengan hukuman maksimal 13 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan ,” ungkapnya. (Wl)

Tags: Bone BolangoGorontaloPencabulanPolsek Tapa
Share5Tweet3Send
Previous Post

Berikut Nama-Nama Ketua, Sekretaris dan Anggota Fraksi DPRD Pohuwato 2024-2029

Next Post

Usai Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Pasangan Saipul-Iwan Dinyatakan Memenuhi Syarat

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Pertambangan Emas Ilegal di Pohuwato Kian Merajalela, Renggut Rumah Warga dan Dekati Fasilitas Publik

Juli 5, 2025
51
Hukum

Pelaku Curanmor di Randangan Berhasil diringkus Tim Basudewa Polres Pohuwato

April 3, 2024
212
historipos
Hukum

Polres Pohuwato Bekuk Empat Tersangka Pencurian Uang Puluhan Juta

Juni 14, 2023
10
historipos
Hukum

Tanpa Sebab, Oknum Polisi di Pohuwato Diduga Acungkan Pisau ke Salah Seorang Warga Lemito

Agustus 31, 2023
20
Hukum

Komnas HAM Turun Tangan! Dugaan Kekerasan Aparat Saat Amankan Demo Pohuwato Diseriusi

Januari 10, 2024
23
Hukum

BNN Gorontalo Tangkap 3 Terduga Penyalahgunaan Narkoba, Termasuk 2 Oknum Polisi dan 1 ASN

Februari 27, 2024
35
Load More
Next Post

Usai Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Pasangan Saipul-Iwan Dinyatakan Memenuhi Syarat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

November 13, 2025

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

DPRD Pohuwato Bantah Keras Isu PSN Masuk Dokumen RTRW, Tegaskan Solidaritas dengan Penambang

Desember 8, 2025 - Updated on Desember 10, 2025

DPRD Pohuwato Tampung Aspirasi Massa, Janji RDP Terkait Polemik AMDAL Perusahaan Tambang

Desember 8, 2025 - Updated on Desember 10, 2025

Oknum Kades Mabuk: Ketua KDMP Hulawa Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pengancaman

Desember 7, 2025

Ketua DPRD Pohuwato Jadi Narasumber Baksos Karang Taruna Olongia, Harap Program Pengabdian Tetap Terjaga

Desember 6, 2025
Parlemen

DPRD Pohuwato Bantah Keras Isu PSN Masuk Dokumen RTRW, Tegaskan Solidaritas dengan Penambang

by Redaksi
Desember 8, 2025 - Updated on Desember 10, 2025
0
1

HistoriPos.com, Pohuwato — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, Nasir Giasi, mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah keras...

Read more

DPRD Pohuwato Tampung Aspirasi Massa, Janji RDP Terkait Polemik AMDAL Perusahaan Tambang

Oknum Kades Mabuk: Ketua KDMP Hulawa Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pengancaman

Ketua DPRD Pohuwato Jadi Narasumber Baksos Karang Taruna Olongia, Harap Program Pengabdian Tetap Terjaga

Penolakan Keras “Tali Asih” Perusahaan, DPRD Pohuwato: Tawaran Tak Manusiawi

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.