HistoriPos.com, Pohuwato – Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yang Menetapkan Masa kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh wilayah Indonesia, termasuk di kabupaten Pohuwato, Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.
Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut juga mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan Mulai Besok pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Saat di temui di ruang kerjanya pada Senin(27/11/23), Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, Menjelaskan bahwa pada masa kampanye ini, peserta pemilu dapat melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, sosial media, iklan bahkan rapat unum.
“Selain itu peserta pemilu boleh melakukan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang – undangan, seperti bazar, pentas seni, lomba olahraga dan seterusnya,” kata Firman Ikhwan saat ditemui di ruang kerjanya.
Pada masa kampanye ini, peserta pemilu dapat memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak, dengan memperhatikan apa yang menjadi larangan pada saat berkampanye, Diantaranya mempersoalkan dasar negara UUD 1945, tidak dibolehkan mempersoalkan bentuk NKRI dalam berkampanye, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Bahakan calon atau peserta pemilu.
Bukan hanya itu, partai politik serta peserta pemilu, dilarang menghasut, mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, menggangu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, memberikan uang atau material lainya kepada peserta kampanye.
“Merusak dan atau menghilangkan Alat peraga Kampanye (APK) peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dikecualikan untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan itu sepanjang mendapat izin dari yang berwenang di tempat itu. Kemudian hanya melaksanakan kampanye di hari Sabtu dan Minggu, kemudian tidak bisa membawa atribut kampanye,” terang Firman Ikhwan.
“Dan untuk tempat pendidikan itu dikecualikan SMA sederajat, SMP sederajat dan SD sederajat, itu tidak bisa. Yang bisa itu hanya di Perguruan Tinggi,” terangnya.
Sementara itu, Pada masa kampanye ini, lokasi-lokasi terlarang untuk pemasangan APK, sesuai Peraturan KPU nomor 308, yakni tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat Pendidikan, Gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya.
“KPU Pohuwato dalam keputusan Nomor 308 Tahun 2023 itu juga menambahkan sesuai dengan yang ada dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020, yakni pemasangan APK tidak boleh dipasang di bahu jalan, trotoar, traffic light, rambu lalu lintas lainnya dan tiang penerangan jalan tidak bisa dipasangi APK atau ditempeli bahan kampanye, pohon pelindung yang ada di jalur hijau dan taman, hutan kota dan jembatan, itu yang dilarang untuk dipasangi APK, Selain itu bisa,” tutup Firman Ikhwan. (Wahyu)