• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Februari, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Besok Kampanye Akan di Mulai, Ketua KPU: Larangan Pemasangan APK Sesuai PKPU 308

Besok Kampanye Akan di Mulai, Ketua KPU: Larangan Pemasangan APK Sesuai PKPU 308

by
November 27, 2023
in Daerah
1 0
0
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato – Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yang Menetapkan Masa kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh wilayah Indonesia, termasuk di kabupaten Pohuwato, Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut juga mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan Mulai Besok pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

RelatedPosts

Oknum ASN Pohuwato Sebut Kaban Keuangan Pohuwato Kurangajar dan Tak Punya Hati

Evaluasi SPIP, Fadliyanto Koem : Prestasinya KPU Pohuwato Sudah Nampak

Jelang Debat Pertama, KPU Pohuwato Gelar Rapat Koordinasi

KPU Pohuwato Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Anggota DPRD Terpilih

Saat di temui di ruang kerjanya pada Senin(27/11/23), Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, Menjelaskan bahwa pada masa kampanye ini, peserta pemilu dapat melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, sosial media, iklan bahkan rapat unum.

“Selain itu peserta pemilu boleh melakukan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang – undangan, seperti bazar, pentas seni, lomba olahraga dan seterusnya,” kata Firman Ikhwan saat ditemui di ruang kerjanya.

Pada masa kampanye ini, peserta pemilu dapat memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak, dengan memperhatikan apa yang menjadi larangan pada saat berkampanye, Diantaranya mempersoalkan dasar negara UUD 1945, tidak dibolehkan mempersoalkan bentuk NKRI dalam berkampanye, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Bahakan calon atau peserta pemilu.

Bukan hanya itu, partai politik serta peserta pemilu, dilarang menghasut, mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, menggangu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, memberikan uang atau material lainya kepada peserta kampanye.

“Merusak dan atau menghilangkan Alat peraga Kampanye (APK) peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dikecualikan untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan itu sepanjang mendapat izin dari yang berwenang di tempat itu. Kemudian hanya melaksanakan kampanye di hari Sabtu dan Minggu, kemudian tidak bisa membawa atribut kampanye,” terang Firman Ikhwan.

“Dan untuk tempat pendidikan itu dikecualikan SMA sederajat, SMP sederajat dan SD sederajat, itu tidak bisa. Yang bisa itu hanya di Perguruan Tinggi,” terangnya.

Sementara itu, Pada masa kampanye ini, lokasi-lokasi terlarang untuk pemasangan APK, sesuai Peraturan KPU nomor 308, yakni tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat Pendidikan, Gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya.

“KPU Pohuwato dalam keputusan Nomor 308 Tahun 2023 itu juga menambahkan sesuai dengan yang ada dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020, yakni pemasangan APK tidak boleh dipasang di bahu jalan, trotoar, traffic light, rambu lalu lintas lainnya dan tiang penerangan jalan tidak bisa dipasangi APK atau ditempeli bahan kampanye, pohon pelindung yang ada di jalur hijau dan taman, hutan kota dan jembatan, itu yang dilarang untuk dipasangi APK, Selain itu bisa,” tutup Firman Ikhwan. (Wahyu)

 

ShareTweetSend
Previous Post

PETI di Taluditi Kembali Memakan Korban, 2 Pekerja (Kabilasa) Tewas

Next Post

DPD PAN Kabupaten Pohuwato Tak Masuk Dalam Daftar Tim Kampanye Prabowo&Gibran

Related Posts

Daerah

Peringati Hari Desa Nasional, Badrun Yonu : Langkah Awal Persatuan dan Kerja Sama Antar Desa

Januari 15, 2025
23
historipos
Daerah

Oknum Kades Lemito di Laporkan ke Kejati Gorontalo

September 4, 2023
4
Daerah

Menjadi Peserta Terbaik, Bayu Eka Septian Kaluku: Ilmu dan Pengalaman Akan Saya Realisasikan di Pohuwato

November 20, 2023
1
Daerah

Disebut Tek Berpihak Ke Rakyat Penambang, Bupati Pohuwato Buka Suara

Desember 25, 2023
173
historipos
Daerah

Ikuti Festival Budaya, Kontingen KKJI Pohuwato di Lepas Wabup Suharsi

Juni 20, 2023
0
Daerah

Hadirnya PT IGL dan PT BTL Kehidupan Masyarakat Pohuwato di Ambang Kehancuran?

September 10, 2024
159
Load More
Next Post

DPD PAN Kabupaten Pohuwato Tak Masuk Dalam Daftar Tim Kampanye Prabowo&Gibran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

November 13, 2025

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Polres Pohuwato Cegat Dua Mobil Pengangkut Puluhan Galon Solar, Diduga Pasokan untuk PETI

Januari 30, 2026

Prophetic Leadership: Antara Vegetasi Pertumbuhan Demokrasi dan Kekuasaan

Januari 27, 2026

Menakar Masa Depan Demokrasi Indonesia: Analisis Teknis Peran HMI sebagai Penjaga Nilai dan Etika Politik

Januari 23, 2026

Menakar Relevansi Ideopolstratak HMI di Tengah Arus Turbulensi Demokrasi Nasional

Januari 23, 2026
Hukum

Polres Pohuwato Cegat Dua Mobil Pengangkut Puluhan Galon Solar, Diduga Pasokan untuk PETI

by Redaksi
Januari 30, 2026
0
54

HistoriPos.com, Pohuwato — Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato berhasil mengamankan dua unit kendaraan roda empat yang kedapatan mengangkut puluhan galon Bahan...

Read more

Prophetic Leadership: Antara Vegetasi Pertumbuhan Demokrasi dan Kekuasaan

Menakar Masa Depan Demokrasi Indonesia: Analisis Teknis Peran HMI sebagai Penjaga Nilai dan Etika Politik

Menakar Relevansi Ideopolstratak HMI di Tengah Arus Turbulensi Demokrasi Nasional

Polres Pohuwato Limpahkan 3 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Buntulia ke Kejari

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.