• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 Juni, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Besok Kampanye Akan di Mulai, Ketua KPU: Larangan Pemasangan APK Sesuai PKPU 308

Besok Kampanye Akan di Mulai, Ketua KPU: Larangan Pemasangan APK Sesuai PKPU 308

by
November 27, 2023
in Daerah
1 0
0
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato – Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yang Menetapkan Masa kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh wilayah Indonesia, termasuk di kabupaten Pohuwato, Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut juga mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan Mulai Besok pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

RelatedPosts

Pertama di Gorontalo, Aplikasi SISMS Bakal Bantu Kenerja Tenaga Kesehatan di Pohuwato

Harkodia Camp 2023: Kampanye Antikorupsi di Hutan Pinus Motilango

Ketua DPRD Pohuwato Dipercaya Jadi Petugas Haji, Siap Bantu 77 Calon Jamaah di Tanah Suci

Bantah Terlibat PETI, Penambang Rakyat Sebut RSB Bawa Angin Segar Legalitas PETI di Pohuwato

Saat di temui di ruang kerjanya pada Senin(27/11/23), Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, Menjelaskan bahwa pada masa kampanye ini, peserta pemilu dapat melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, sosial media, iklan bahkan rapat unum.

“Selain itu peserta pemilu boleh melakukan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang – undangan, seperti bazar, pentas seni, lomba olahraga dan seterusnya,” kata Firman Ikhwan saat ditemui di ruang kerjanya.

Pada masa kampanye ini, peserta pemilu dapat memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak, dengan memperhatikan apa yang menjadi larangan pada saat berkampanye, Diantaranya mempersoalkan dasar negara UUD 1945, tidak dibolehkan mempersoalkan bentuk NKRI dalam berkampanye, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Bahakan calon atau peserta pemilu.

Bukan hanya itu, partai politik serta peserta pemilu, dilarang menghasut, mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, menggangu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, memberikan uang atau material lainya kepada peserta kampanye.

“Merusak dan atau menghilangkan Alat peraga Kampanye (APK) peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dikecualikan untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan itu sepanjang mendapat izin dari yang berwenang di tempat itu. Kemudian hanya melaksanakan kampanye di hari Sabtu dan Minggu, kemudian tidak bisa membawa atribut kampanye,” terang Firman Ikhwan.

“Dan untuk tempat pendidikan itu dikecualikan SMA sederajat, SMP sederajat dan SD sederajat, itu tidak bisa. Yang bisa itu hanya di Perguruan Tinggi,” terangnya.

Sementara itu, Pada masa kampanye ini, lokasi-lokasi terlarang untuk pemasangan APK, sesuai Peraturan KPU nomor 308, yakni tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat Pendidikan, Gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya.

“KPU Pohuwato dalam keputusan Nomor 308 Tahun 2023 itu juga menambahkan sesuai dengan yang ada dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020, yakni pemasangan APK tidak boleh dipasang di bahu jalan, trotoar, traffic light, rambu lalu lintas lainnya dan tiang penerangan jalan tidak bisa dipasangi APK atau ditempeli bahan kampanye, pohon pelindung yang ada di jalur hijau dan taman, hutan kota dan jembatan, itu yang dilarang untuk dipasangi APK, Selain itu bisa,” tutup Firman Ikhwan. (Wahyu)

 

ShareTweetSend
Previous Post

PETI di Taluditi Kembali Memakan Korban, 2 Pekerja (Kabilasa) Tewas

Next Post

DPD PAN Kabupaten Pohuwato Tak Masuk Dalam Daftar Tim Kampanye Prabowo&Gibran

Related Posts

Daerah

Melalui Reses Abdullah Kadir Diko, Warga Kalimas Merasa Sangat Terbantu

Desember 7, 2023
6
Daerah

Pada Upacara HUT RI ke-79, KPU Pohuwato Kenakan Pakaian Adat Gorontalo

Agustus 18, 2024 - Updated on Agustus 26, 2024
4
Daerah

14 Anggota Saka Bhayangkara Pohuwato Resmi Dilepas Kapolres Menuju Orientasi Prasbhara Polda Gorontalo

Oktober 7, 2025
4
Daerah

Kurang Dari Syarat Minimal Dukungan, Pasangan Salahudin-Vicky Kandas Pada Verfak Kedua

Agustus 19, 2024 - Updated on Agustus 28, 2024
3
Daerah

Hari Santri: KPU Pohuwato Edukasi Santri Lewat Film Pilkada di Pondok Al-Khairaat

Oktober 23, 2024
5
Daerah

Tok, Jundi Dai Resmi Terpilih jadi Ketua HJP 2024-2026

Juni 1, 2024
23
Load More
Next Post

DPD PAN Kabupaten Pohuwato Tak Masuk Dalam Daftar Tim Kampanye Prabowo&Gibran

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat di Randangan, BRI Cabang Marisa Lakukan Investigasi Internal

Juni 8, 2026

Pinjaman Lunas Berubah Tunggakan, Nasabah BRI di Randangan Keget Ditagih Tunggakan 19 Juta

Juni 6, 2026

Resmi Terbentuk, Pengurus Cabang ORADO Kabupaten Pohuwato Masa Bakti 2026–2030 Disahkan

Juni 4, 2026

Maknai Iduladha 1447 H, Wakil Ketua DPRD Pohuwato Sentuh Warga Duhiadaa lewat Ibadah Kurban

Mei 29, 2026 - Updated on Juni 2, 2026
Ekonomi

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat di Randangan, BRI Cabang Marisa Lakukan Investigasi Internal

by Redaksi
Juni 8, 2026
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Marisa akhirnya memberikan respons resmi terkait keluhan seorang nasabah asal...

Read more

Pinjaman Lunas Berubah Tunggakan, Nasabah BRI di Randangan Keget Ditagih Tunggakan 19 Juta

Resmi Terbentuk, Pengurus Cabang ORADO Kabupaten Pohuwato Masa Bakti 2026–2030 Disahkan

Maknai Iduladha 1447 H, Wakil Ketua DPRD Pohuwato Sentuh Warga Duhiadaa lewat Ibadah Kurban

Selesaikan Polemik Tambang di Hulawa, Pemkab dan DPRD Pohuwato Gelar Rakor

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.