• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Besok Kampanye Akan di Mulai, Ketua KPU: Larangan Pemasangan APK Sesuai PKPU 308

Besok Kampanye Akan di Mulai, Ketua KPU: Larangan Pemasangan APK Sesuai PKPU 308

by
November 27, 2023
in Daerah
1 0
0
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato – Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yang Menetapkan Masa kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh wilayah Indonesia, termasuk di kabupaten Pohuwato, Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut juga mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan Mulai Besok pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

RelatedPosts

Jelang Pemilu 2024, Pemerintah Kecamatan Randangan Tandatangani Fakta Integritas dan Ikrar Netralisasi ASN

BSG Marisa dan Pemerintah Pohuwato Sinergi Dukung UMKM di Titik Nol

Disela Kesibukan Jelang Pemilu, KPU Pohuwato Gelar Doa Bersama Anak Yatim Piatu

Siapkan Dirimu! KPU Pohuwato Bakal Rekrut 440 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Saat di temui di ruang kerjanya pada Senin(27/11/23), Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, Menjelaskan bahwa pada masa kampanye ini, peserta pemilu dapat melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, sosial media, iklan bahkan rapat unum.

“Selain itu peserta pemilu boleh melakukan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang – undangan, seperti bazar, pentas seni, lomba olahraga dan seterusnya,” kata Firman Ikhwan saat ditemui di ruang kerjanya.

Pada masa kampanye ini, peserta pemilu dapat memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak, dengan memperhatikan apa yang menjadi larangan pada saat berkampanye, Diantaranya mempersoalkan dasar negara UUD 1945, tidak dibolehkan mempersoalkan bentuk NKRI dalam berkampanye, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Bahakan calon atau peserta pemilu.

Bukan hanya itu, partai politik serta peserta pemilu, dilarang menghasut, mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, menggangu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, memberikan uang atau material lainya kepada peserta kampanye.

“Merusak dan atau menghilangkan Alat peraga Kampanye (APK) peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dikecualikan untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan itu sepanjang mendapat izin dari yang berwenang di tempat itu. Kemudian hanya melaksanakan kampanye di hari Sabtu dan Minggu, kemudian tidak bisa membawa atribut kampanye,” terang Firman Ikhwan.

“Dan untuk tempat pendidikan itu dikecualikan SMA sederajat, SMP sederajat dan SD sederajat, itu tidak bisa. Yang bisa itu hanya di Perguruan Tinggi,” terangnya.

Sementara itu, Pada masa kampanye ini, lokasi-lokasi terlarang untuk pemasangan APK, sesuai Peraturan KPU nomor 308, yakni tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat Pendidikan, Gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya.

“KPU Pohuwato dalam keputusan Nomor 308 Tahun 2023 itu juga menambahkan sesuai dengan yang ada dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020, yakni pemasangan APK tidak boleh dipasang di bahu jalan, trotoar, traffic light, rambu lalu lintas lainnya dan tiang penerangan jalan tidak bisa dipasangi APK atau ditempeli bahan kampanye, pohon pelindung yang ada di jalur hijau dan taman, hutan kota dan jembatan, itu yang dilarang untuk dipasangi APK, Selain itu bisa,” tutup Firman Ikhwan. (Wahyu)

 

ShareTweetSend
Previous Post

PETI di Taluditi Kembali Memakan Korban, 2 Pekerja (Kabilasa) Tewas

Next Post

DPD PAN Kabupaten Pohuwato Tak Masuk Dalam Daftar Tim Kampanye Prabowo&Gibran

Related Posts

Daerah

Awas! Tahun 2025, Inspektorat Pohuwato Perketat Pengawasan Dana Desa

Februari 2, 2025
27
Daerah

KPU Pohuwato Fokus Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pemilu 2024

Januari 4, 2024
6
Daerah

Investasi Tumbuh, Kemiskinan dan Pengangguran Tetap Tantangan di Pohuwato

April 24, 2024
15
Daerah

Rizal Pasuma Kembali Angkat Bicara Soal Proyek Bionergi di Pohuwato

September 10, 2024
53
Daerah

KPU Pohuwato Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Lokasi Kampanye Pemilu 2024

Januari 18, 2024
12
Daerah

Lewat Kirab Pilkada, KPU Pohuwato Tegat 90 Persen Partisipasi Masyarakat pada Pilkada 2024

September 8, 2024
8
Load More
Next Post

DPD PAN Kabupaten Pohuwato Tak Masuk Dalam Daftar Tim Kampanye Prabowo&Gibran

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Mei 20, 2026
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

by Redaksi
Mei 21, 2026
0
20

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak...

Read more

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.