HistoriPos.com, Pohuwato — GP kini dipenuhi penyesalan atas perbuatannya yang menyebabkan kematian tragis adik kandungnya sendiri (FP). Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Sabtu, (13/07/2024).
Atas insiden itu, GP mengaku menyesali semua perbuatannya. Lebih khusus kepada keluarga, dirinya meminta maaf sudah menewaskan adik perempuannya itu.
“Untuk keluarga, saya minta maaf. Saya menyesal dengan perbuatan saya,” ujarnya usai Konferensi Pers pengungkapan dua kasus pembunuhan oleh Polres Pohuwato, Selasa (16/7/2024).
Ditempat yang sama, Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, menyebutkan, tersangka GP terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Pohuwato, didampingi Kasat Reskrim, AKP Galih Saputra Samodra,SIK.MA, dan Kasi Humas Polres Pohuwato.
Lanjut, AKBP Winarno menjelaskan, saat kejadian, pelaku telah mengkonsumsi miras dan menghirup Lem Fox, kemudian masuk ke dalam kamar korban adik tersangka untuk meminjam charger handphone, namun tak diberikan korban.
“Sehingga tersangka merasa sakit hati, mengenai korban dengan toples kaca, kunci sepeda motor, besok gorden sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya. (Rh)