HistoriPos.com, Pohuwato — Kasus penangkapan RM (21), operator alat berat dalam operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Alamotu, Desa Hulawa, Pohuwato kini memasuki babak baru. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya merupakan korban jebakan yang diduga melibatkan oknum pejabat desa.
Fajrin Niode, selaku kuasa hukum RM, mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Pohuwato pada Selasa (7/4/2026) lalu menyisakan fakta yang belum terungkap sepenuhnya. Menurutnya, RM bukanlah operator tetap dari alat berat yang disita petugas.
“Penangkapan itu menurut keterangan dari keluarga, bahwa anak ini (RM) dijebak sebetulnya, karna latara belakang anak ini, pertama dia memeng pekerja tambang yang saat itu tidak bekerja di lokasi itu, dia hanya dimintah oleh salah satu oknum kades KR untuk bekerja dilokasi tersebut dan membantu membawa alat (ekscavator),” kata Fajrin kepada awak media, Senin (14/4/2026).
Fajrin menjelaskan bahwa sesaat sebelum penangkapan, RM sebenarnya berencana berangkat menuju Palu. Namun, rencana tersebut berubah setelah RM menerima pesan dari oknum Kepala Desa berinisial KR.
“RM diminta tolong oleh oknum Kades tersebut untuk membantu membawa alat (ekskavator) karena dia memang memiliki kemampuan mengoperasikannya. Padahal, dia bukan operator bawaan alat itu,” jelas Fajrin.
Ia menambahkan bahwa bukti percakapan antara oknum Kades KR dan kliennya telah dikantongi penyidik untuk memperkuat dugaan bahwa RM hanya menjalankan perintah atas dasar permintaan tolong.
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh orang tua RM, Cun Mbuinga. Ia menilai pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab, yakni pemilik lokasi dan penyewa alat serta pemilik alat, justru seolah lepas tangan.
“Saya sangat keberatan. Anak saya ini korban, dia dijebak. Saya meminta anak saya dibebaskan karena sampai saat ini pemilik lokasi (oknum kades) tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi,” tegas Cun Mbuinga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak keluarga, diduga kuat oknum Kades KR merupakan pemilik lokasi sekaligus pihak yang menyewa alat berat bermerek XCMG tersebut.
Saat ini, tim kuasa hukum masih terus memantau perkembangan kasus di Mapolres Pohuwato. Fajrin mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum kades dan pemilik alat berat.
“Kami baru saja mengonfirmasi bahwa ada gelar perkara terkait kasus ini. Terkait langkah hukum selanjutnya, kami akan melihat perkembangan situasi ke depan,” pungkas Fajrin.
Sebelumnya, operasi penertiban PETI di Alamotu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit ekskavator XCMG dan menetapkan RM sebagai tersangka setelah kedapatan mengoperasikan alat di lokasi saat penyergapan berlangsung. (Rh)

















