Pohuwato, HistoriPos.com – Gabungan komisi II dan III DPRD Pohuwato turun lapangan di Desa Palopo. Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti RDP persoalan Pemanfaatan Hutan Kota di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Rabu, (26/07/2023).
Sebelumnya, RDP yang digelar beberapa hari lalu tersebut, membahas persoalan pemanfaatan hutan kota yang bakal dijadikan wisata kuliner dan rest area berada, di Desa Palopo itu sendiri.
“Hari ini komisi II dan III DPRD Pohuwato melakukan turun lapangan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Daerah,” jelas Ketua Beni Nento sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato.
Selanjutnya kata Beni Nento, hal ini bertujuan guna memastikan adanya pelepasan sebagian hutan kota yang akan dijadikan destinasi wisata di Desa Palopo.
“Tujuannya memastikan hutan kota yang disampaikan ada kurang lebih 135 hektare yang dilepas, dan hasil dari RDP ada 70,96 hektare. Karena sebagian telah mempunyai sertifikat berjumlah kurang lebih 60 hektare,” tambah Beni Nento.
Beni Menambahkan, adanya pemanfaatan hutan kota oleh Pemerintah Desa Palopo, maka jelas Beni, DPRD Pohuwato memastikan luasan huta kota sudah sesuai apa yang disampaikan pada saat rapat dengar pendapat kemarin.
“Ini mengingat karena ada usulan dari pemdes Palopo ingin menjadikan sebagian hutan kota menjadi wisata kuliner. Oleh karena itu, kami DPRD ingin tahu lebih dalam, mengingat hutan kota ini berada persis di pintu masuk ibu Kota Kabupaten,” tandasnya.
Perlu diketahui, selain ketua Komisi III Beni Nento, giat turun lapangan tersebut juga diikuti anggota komisi III, Mohammad Afif, dan anggota Komisi II, Iwan Abay, Isna Mbuinga, serta menghadirkan, kadis Lingkungan Hidup Pohuwato, Sumitro Monoarfa dan Kepala Desa Palopo, Agus Hulubalangga. (RH)