HistoriPos.com, Pohuwato – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Popayato Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (07/04/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di suatu lokasi di Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Lemito. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA beserta barang bukti berupa dua saset plastik kecil berisi sabu, satu buah sandal hitam, dan 2 potongan tisu. Modusnya, AA menyembunyikan sabu di dalam sandalnya.
“Dari hasil pengembangan kasus AA, kami kemudian mengamankan seorang pria berinisial MR di rumahnya di Desa Dudewulo, Popayato Barat, sekitar pukul 19:40 WITA,” ungkap Kapolres Pohuwato AKBP Busroni., S.I.K., MH. melalui keteran Comperensi Pers, Selasa (08/04/2025).
Dari tangan MR, polisi menyita barang bukti berupa empat saset sabu, satu buah alat hisap, uang tunai Rp 750 ribu, dua bungkus rokok Troy, satu unit mobil Isuzu, satu unit ponsel Oppo, dan dua potongan tisu. MR diketahui menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok, belakang plat mobil, dan di atas mesin mobil.
“MR mengaku telah menjual sabu milik seorang pria berinisial Ilham (DPO) selama dua bulan terakhir. Setiap berhasil menjual lima paket sabu, MR mendapat upah Rp 100 ribu,” jelas Kapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementata itu, tim Sat Narkoba Polres Pohuwatu masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap Ilham. (Rh)