• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Oktober, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Solidaritas Jurnalis Gorontalo Minta Pelaku Intimidasi Wartawan RTV Bertanggung Jawab

Solidaritas Jurnalis Gorontalo Minta Pelaku Intimidasi Wartawan RTV Bertanggung Jawab

Redaksi by Redaksi
Desember 30, 2024
in Hukum
0 0
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Gorontalo — Solidaritas Jurnalis Gorontalo dengan tegas menyatakan bahwa permintaan maaf dari Kapolda Gorontalo pada 24 Desember 2024, terkait insiden intimidasi terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan, belum cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. Pelaku intimidasi yang merupakan anggota kepolisian harus bertanggung jawab secara moral, etik, dan individu atas tindakan yang telah mencoreng kebebasan pers.

Kronologi insiden yang terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak jurnalis. Saat menjalankan tugasnya secara resmi dengan ID card yang terlihat jelas, Yayan merekam jalannya aksi demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo. Namun, seorang anggota polisi secara tiba-tiba menghampiri, memukul ponselnya hingga rusak, dan melarangnya untuk merekam dengan berkata, “Jangan dulu merekam.” Akibat tindakan ini, ponsel Yayan mengalami kerusakan parah, sehingga menghambat tugas jurnalistiknya.

Kapolda Gorontalo memang telah meminta maaf kepada para jurnalis dan menyatakan bahwa dirinya bertanggung jawab secara institusional atas kejadian tersebut. Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan bahwa permintaan maaf institusi tidak cukup tanpa adanya tindakan tegas kepada pelaku di lapangan. Permintaan maaf harus diikuti dengan langkah nyata yang menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam melindungi kebebasan pers dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

RelatedPosts

Buktikan Bebas Narkoba, Lapas Pohuwato Gelar Penggeledahan dan Tes Urin

Buntut PETI Desa Teratai: Polres Pohuwato Resmi Tetapkan FM Jadi Tersangka

Polres Pohuwato Agendakan Pelimpahan Tersangka Uci ke Kejari Senin Mendatang

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

Wawan Akuba, Koordinator Solidaritas Jurnalis Gorontalo, dalam pernyataannya menegaskan:

“Permintaan maaf dari Kapolda adalah langkah awal, tetapi kami meminta pelaku intimidasi untuk secara langsung meminta maaf kepada Ridha Yansa dan kepada seluruh jurnalis atas tindakan yang mencoreng integritas pers. Tindakan pelaku bukan hanya melukai Yayan secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai institusi penegak hukum. Perlu diingat, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tindakan ini jelas melanggar pasal-pasal yang menjamin kemerdekaan pers.”

Keputusan ini disepakati bersama dalam Refleksi Jurnalisme Gorontalo di akhir tahun yang digelar sore tadi di Kota Gorontalo, Senin, 30 Desember 2024. Acara ini dihadiri lintas organisasi pers dan seluruh perwakilan media pers di Gorontalo, yang bersama-sama menyerukan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers. Sikap ini juga dimaksudkan sebagai sinyal bagi kepolisian di seluruh Indonesia agar lebih menghormati kebebasan pers dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di masa depan.

Solidaritas Jurnalis Gorontalo meminta agar:

Pelaku intimidasi segera dimintai pertanggungjawaban secara individu, baik melalui proses hukum maupun disiplin internal kepolisian.

Kapolda Gorontalo memastikan adanya evaluasi terhadap pola pengamanan demonstrasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Kepolisian memberikan jaminan perlindungan kepada jurnalis yang bertugas di lapangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dilindungi oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Ketidakmampuan untuk melindungi jurnalis yang sedang bertugas tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Solidaritas Jurnalis Gorontalo akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan yang nyata bagi Ridha Yansa dan seluruh jurnalis yang bekerja di Gorontalo. (**)

Tags: Pelaku Intimidasi WartawanSolidaritas Jurnalis Gorontalo
ShareTweetSend
Previous Post

KPU Pohuwato Lakukan Perhitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten

Next Post

Aba Pian Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Skandal Narkoba di Polres Pohuwato: Kapolsek Terbukti Positif Mengandung Amfetamin

Juni 2, 2023
38
Hukum

Berantas Tambang Ilegal, Polres Pohuwato Kembali Amankan Satu Unit Ekskavator Merek Develon di Desa Hulawa

Januari 8, 2026
25
Hukum

Bukti Lemah, Dugaan Pelanggaran Pemilu Sri Masri Sumuri Dinilai Hanya Asumsi

Februari 12, 2024
115
historipos
Hukum

PETI di Patilanggio Terus Beraktivitas Diduga ada 8 Alat yang sedang Beroperasi

Oktober 24, 2023
13
Hukum

Terkait Tranparansi Anggaran, KUD Dharma Tani Kembali Digugat

Mei 23, 2024
10
Hukum

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

April 13, 2026
123
Load More
Next Post

Aba Pian Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Polres Pohuwato Tertibkan PETI di Molosifat Utara, Pemodal dan 4 Operator Excavator Diringkus

Oktober 1, 2026

Polres Pohuwato Amankan 4 Alat Berat Jenis Ekskavator di PETI Mada

Oktober 1, 2026

Semarak HUT ke-81 TNI: 80 Tim Atlet Domino Adu Strategi di Kodim 1313/Pohuwato

September 27, 2026

Pekan Ke-21, YR TIM Lanjutkan Aksi Sosial di Lapas Pohuwato dan Salurkan Air Bersih ke Masyarakat

September 18, 2026
Hukum

Polres Pohuwato Tertibkan PETI di Molosifat Utara, Pemodal dan 4 Operator Excavator Diringkus

by Redaksi
Oktober 1, 2026
0
9

HistoriPos.com, Pohuwato — Pihak kepolisian Resort Pohuwato (Polres) berhasil menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Molosifat Utara,...

Read more

Polres Pohuwato Amankan 4 Alat Berat Jenis Ekskavator di PETI Mada

Semarak HUT ke-81 TNI: 80 Tim Atlet Domino Adu Strategi di Kodim 1313/Pohuwato

Pekan Ke-21, YR TIM Lanjutkan Aksi Sosial di Lapas Pohuwato dan Salurkan Air Bersih ke Masyarakat

Proses Hukum Belum Usai, Idris Kadji Dkk Tetap ‘SAH’ Sebagai Pengurus KUD Dharma Tani

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.