HistoriPos.com, Pohuwato — Sejumlah tenaga pendidik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Duhiada’a, Kabupaten Pohuwato, mengadukan sikap dan pola kepemimpinan Kepala Sekolah Ismail Hippy kepada Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato. Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Pohuwato pada Senin (24/8/2026).
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, didampingi anggota Komisi III yakni Mohamad Afif, Yuliani Rumampuk, Ismail Samarang, dan Idris Kadji. Turut hadir dalam pertemuan ini Kepala Dinas Pendidikan Pohuwato Arman Mohammad, Kepala SDN 02 Duhiada’a Ismail Hippy, serta para tenaga pendidik SDN 02 Duhiada’a.
Dalam forum RDP, para guru mengekspresikan ketidaknyamanan mereka atas pola kepemimpinan Ismail Hippy yang dinilai otoriter dan arogan. Mereka menguraikan bahwa tindakan tidak menyenangkan ini telah terjadi berulang kali, termasuk dugaan kekerasan verbal dan ancaman administratif.
“Kepala sekolah ini melakukan tindakan kurang pantas dan arogan. Tidak hanya itu, dia juga sering mengeluarkan pernyataan yang bernada ancaman. Dia mengatakan tidak mau menandatangani dokumen atau administrasi yang berkaitan dengan kepentingan kami para guru,” ungkap salah seorang tenaga pendidik dalam rapat tersebut.
Selain dugaan ancaman administratif, seorang guru dengan berlinang air mata menceritakan pengalaman menerima perlakuan verbal yang dinilai sangat melukai perasaan di hadapan lingkungan sekolah.
“Beliau ini sering menekan kami. Bahkan saya pernah dikatai biongo (baca: gila),” tuturnya di hadapan para wakil rakyat.
Para tenaga pendidik juga menambahkan bahwa beberapa tindakan yang dianggap tidak pantas tersebut bahkan sempat terjadi di depan para siswa. Mereka mengaku sebelumnya pernah melaporkan permasalahan ini ke Dinas Pendidikan Pohuwato, namun upaya mediasi yang dilakukan dinas dinilai belum memberikan solusi konkret.
Menanggapi berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya, Kepala SDN 02 Duhiada’a Ismail Hippy membantah tegas bahwa dirinya bertindak otoriter maupun arogan. Ismail menegaskan bahwa kepemimpinannya berfokus pada ketegasan demi pencapaian target kinerja sekolah.
“Otoriter itu kalau saya tidak mau mendengarkan masukan ataupun kritikan dari teman-teman guru. Selama ini saya selalu mengajak kalian berdiskusi dan meminta masukan dalam setiap evaluasi di sekolah. Bagi yang kinerjanya kurang baik, saya dorong untuk bisa mencapai target. Tetapi karena karakter saya seperti ini, saya dianggap otoriter dan arogan,” tegas Ismail.
Ismail juga menyampaikan bahwa para guru seharusnya sudah memahami gaya kepemimpinan dan karakternya selama menjalankan tugas bersama di sekolah.
“Kalian sudah kenal saya, kan? Kalian tahu karakter saya memang begini,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan akhir karena keluhan terkait SDN 02 Duhiada’a juga datang dari pihak orang tua siswa. Dalam kesempatan tersebut, Nasir turut mempertanyakan penanganan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pohuwato yang terkesan kurang tegas.
“Saya heran Dinas Pendidikan ini tidak mau mengambil sikap tegas kepada kepala sekolah ini meskipun sudah banyak aduan. Kalau kepala sekolah lain atau tenaga pendidik lain yang bermasalah, pasti sudah ditindaki dengan alasan Dapodik,” tegas Nasir.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak dijadikan alat diskriminasi dalam penyelesaian konflik internal sekolah.
“Saya juga mewanti-wanti Dinas Pendidikan untuk tidak menjadikan Dapodik sebagai alasan menindaki guru atau kepala sekolah hanya karena like dan dislike,” sambungnya.
Komisi III DPRD Pohuwato memastikan akan melakukan pendalaman materi serta pemantauan lapangan sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.
“SDN 02 masih dalam pantauan Komisi III. DPRD akan menyusun rekomendasi dan melihat di mana letak kekeliruan atas masalah yang terjadi. Apakah masalah ini terletak di kepala sekolah, di gurunya, atau di Dinas Pendidikannya. Ini yang masih akan kita pantau,” terang Nasir.
DPRD Pohuwato berharap tindak lanjut ini dapat melahirkan penyelesaian yang objektif demi menjaga iklim kondusif dalam proses belajar-mengajar serta melindungi kepentingan tenaga pendidik dan siswa. (Rh)



















