HistoriPos.com, Pohuwato — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan berat berinisial FH alias Uci (27). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pohuwato melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada Senin (06/04/2026) siang.
Proses pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak Kejaksaan menerbitkan surat Nomor: B-582/P.5.14/Eoh.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada 25 Agustus 2025 silam. Tersangka FH alias Uci, seorang wiraswasta asal Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, dilaporkan atas dugaan tindakan kekerasan terhadap korban bernama Rezaldi Latif.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami cedera serius di bagian wajah. Luka berat tersebut berdampak fatal, di mana mata kiri Rezaldi Latif dinyatakan mengalami kebutaan permanen.
Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato sekitar pukul 14.00 WITA. Berdasarkan laporan resmi dari Humas Polres Pohuwato, tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daniel B. Makalew, SH.
“Berdasarkan hal tersebut pada hari dan tanggal diatas Penyidik/Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tanggung jawab Tersangka kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, dimana jalannya proses penyerahan tersangka tersebut diterima oleh Daniel B. Makalew, SH selaku Jaksa Penuntut Umum,” tulis pihak Polres dalam laporan resminya.
Dalam perkara ini, JPU menjerat tersangka FH alias Uci dengan pasal berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu:
Primer: Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsidair: Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka atau dampak fisik tertentu bagi korbannya. Sebagai penguat bukti materiil, penyidik juga menyerahkan alat bukti berupa hasil Visum Et Repertum dari pihak medis.
Menanggapi kelanjutan kasus ini, Hendrik Mahmud selaku kuasa hukum korban menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian yang telah mengawal kasus ini hingga memasuki tahap penuntutan.
“Sebagai kuasa hukum korban saya memberikan apresiasi atas kenerja polres pohuwato dalam hal ini penyedik, yang telah berkerja keras dalam mengukap kasus ini dan saya ucapkan terimakasi kepada Kejari Pohuwato yang telah melakukan penahan kepada tersangka Uci,” ucap hendrik. (Rh)

















