HistoriPos.com, Pohuwato — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Alamotu (Sungai Alamotu), Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di lokasi Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, tim berhasil mengamankan satu unit alat berat dan menetapkan satu orang tersangka.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Khoirunnas sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Saat tim tiba di lokasi Sungai Alamotu, petugas mendapati satu unit ekskavator merek XCMG yang tengah beroperasi melakukan penggalian material untuk penambangan emas. Di lokasi yang sama, tim mengamankan seorang pria berinisial RM yang diduga kuat bertindak sebagai operator alat berat tersebut.
Selain ekskavator, tim juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya guna memperkuat konstruksi hukum, di antaranya satu buah mesin alkon, dua buah karpet penyaring emas, selang gaban, selang spiral, satu buah linggis, serta satu kantong material tambang untuk kepentingan uji sampel.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pohuwato untuk pemenuhan unsur bukti dalam penanganan perkara ini,” ujar AKP Khoirunnas, Selasa (7/4/2026).
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara pada hari yang sama, status RM resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba terhadap tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
AKP Khoirunnas menjelaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara koperensip. Pihak Satreskrim kini tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.
“Kemudian penanganan kasusnya akan koperensip, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan untuk yang kita amakan telah kita lakukan gelar perkara hari ini, dan setelah kita lakukan penetapan, tersangka di naikan satutusnya dari saksi menjadi tersangka. Alat bukti telah kami lengkapi dan akan kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum untuk penanganan perkara lebih lanjut,” terang AKP Khoirunnas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada operator alat berat saja. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang berada di balik aktivitas ilegal di Sungai Alamotu tersebut.
“Kita melaksanakan pemeriksaan koperensip, kami belum bisa buka tapi kami akan mengupdate nanti akan ada beberapa tersangka lanjutan, dan akan kami kabari nanti,” tutupnya.(Rh)
















