• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Desember, 2025
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

Redaksi by Redaksi
Juli 26, 2025
in Hukum
1 0
0
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato, terus beroperasi meski telah ada spanduk larangan yang dipasang oleh Polda Gorontalo. Spanduk yang dipasang pada Jumat, 25 Juli 2025, tersebut secara jelas melarang aktivitas penambangan tanpa izin dan bahkan mencantumkan ancaman hukuman pidana serta denda besar.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, menyatakan keprihatinannya atas pengabaian larangan ini. Beni berencana akan segera meninjau langsung lokasi PETI di Desa Balayo untuk melihat apakah para penambang mengindahkan peringatan tersebut.

“Karena sudah ada larangan di situ, maka kita akan lihat larangan itu diindahkan oleh para penambang atau tidak,” ujar Beni.

RelatedPosts

Sengketa Lahan, Puskesmas Lemito Sempat Ditutup Paksa oleh Ahli Waris

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

Kuasa Hukum Apresiasi Polres Pohuwato, Kasus Dugaan Penganiayaan Rizaldi Latif Naik Tahap Penyidikan

Bocah 4 Tahun di Pohuwato Diduga Jadi Korban Pencabulan

Selain memantau kepatuhan penambang, peninjauan ini juga akan difokuskan untuk memastikan status Desa Balayo. Beni Nento akan mengecek apakah wilayah tersebut termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Jika memang termasuk WPR, Beni akan menelusuri lebih lanjut apakah para penambang di sana sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah.

“Kita akan turun ke sana, kalau itu masuk wilayah pertambangan rakyat kita lihat bagaimana cara pengelolaannya. Seperti apa sikap kita nanti kita akan turun,” tegasnya.

Spanduk larangan dari Polda Gorontalo tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan peringatan tegas mengenai dampak buruk PETI, seperti banjir bandang, tanah longsor, dan kerusakan lingkungan.

Lebih lanjut, spanduk tersebut mengutip Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pasal ini dengan jelas menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah). Peringatan ini ditandatangani oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Meskipun ancaman hukum dan dampak lingkungan telah disampaikan, aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Balayo hingga kini masih terus beroperasi, menimbulkan kerugian negara yang ditaksir tak terhitung lagi. (Rh)

Tags: PETI BalayoTambang Emas Ilegal
ShareTweetSend
Previous Post

Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Next Post

Tanpa Kendali, PETI di Balayo Dekati Jalan dan Permukiman

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Marak Perampasan Motor Berkedok Debt Collector, Praktisi Hukum: Itu Tindak Pidana!

Oktober 8, 2025
14
Hukum

Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

April 19, 2025
459
Hukum

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025
1.8k
Hukum

PETI di Dengilo Kian Menggila, Puluhan Alat Berat Beroperasi

Juni 9, 2024
46
Daerah

Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Juli 24, 2025
124
Hukum

Buktikan Bebas Narkoba, Lapas Pohuwato Gelar Penggeledahan dan Tes Urin

Juni 11, 2024
8
Load More
Next Post

Tanpa Kendali, PETI di Balayo Dekati Jalan dan Permukiman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

November 13, 2025

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Tanpa Perlawanan, Nasir Giasi Dipastikan Menang Aklamasi di Musda Golkar Pohuwato

Desember 16, 2025

Jelang Musda DPD II Golkar Pohuwato, Begini Makanisme Pendaftaran Bacalon Ketua

Desember 15, 2025

DPRD Pohuwato Bantah Keras Isu PSN Masuk Dokumen RTRW, Tegaskan Solidaritas dengan Penambang

Desember 8, 2025 - Updated on Desember 10, 2025

DPRD Pohuwato Tampung Aspirasi Massa, Janji RDP Terkait Polemik AMDAL Perusahaan Tambang

Desember 8, 2025 - Updated on Desember 10, 2025
Politik

Tanpa Perlawanan, Nasir Giasi Dipastikan Menang Aklamasi di Musda Golkar Pohuwato

by Redaksi
Desember 16, 2025
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Dinamika internal DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato menemui titik terang menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda). Nasir...

Read more

Jelang Musda DPD II Golkar Pohuwato, Begini Makanisme Pendaftaran Bacalon Ketua

DPRD Pohuwato Bantah Keras Isu PSN Masuk Dokumen RTRW, Tegaskan Solidaritas dengan Penambang

DPRD Pohuwato Tampung Aspirasi Massa, Janji RDP Terkait Polemik AMDAL Perusahaan Tambang

Oknum Kades Mabuk: Ketua KDMP Hulawa Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pengancaman

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.