• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November, 2025
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

Redaksi by Redaksi
Juli 26, 2025
in Hukum
1 0
0
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato, terus beroperasi meski telah ada spanduk larangan yang dipasang oleh Polda Gorontalo. Spanduk yang dipasang pada Jumat, 25 Juli 2025, tersebut secara jelas melarang aktivitas penambangan tanpa izin dan bahkan mencantumkan ancaman hukuman pidana serta denda besar.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, menyatakan keprihatinannya atas pengabaian larangan ini. Beni berencana akan segera meninjau langsung lokasi PETI di Desa Balayo untuk melihat apakah para penambang mengindahkan peringatan tersebut.

“Karena sudah ada larangan di situ, maka kita akan lihat larangan itu diindahkan oleh para penambang atau tidak,” ujar Beni.

RelatedPosts

Sidang Perkara No 20 di Tunda Hingga Pekan Depan

Rum Pagau Cemarkan Nama Baik Jurnalis, AJP Siap Tempuh Jalur Hukum

Skandal Narkoba di Polres Pohuwato: Kapolsek Terbukti Positif Mengandung Amfetamin

SIAP Layangkan Gugatan Balik Untuk Ilomata

Selain memantau kepatuhan penambang, peninjauan ini juga akan difokuskan untuk memastikan status Desa Balayo. Beni Nento akan mengecek apakah wilayah tersebut termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Jika memang termasuk WPR, Beni akan menelusuri lebih lanjut apakah para penambang di sana sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah.

“Kita akan turun ke sana, kalau itu masuk wilayah pertambangan rakyat kita lihat bagaimana cara pengelolaannya. Seperti apa sikap kita nanti kita akan turun,” tegasnya.

Spanduk larangan dari Polda Gorontalo tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan peringatan tegas mengenai dampak buruk PETI, seperti banjir bandang, tanah longsor, dan kerusakan lingkungan.

Lebih lanjut, spanduk tersebut mengutip Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pasal ini dengan jelas menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah). Peringatan ini ditandatangani oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Meskipun ancaman hukum dan dampak lingkungan telah disampaikan, aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Balayo hingga kini masih terus beroperasi, menimbulkan kerugian negara yang ditaksir tak terhitung lagi. (Rh)

Tags: PETI BalayoTambang Emas Ilegal
ShareTweetSend
Previous Post

Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Next Post

Tanpa Kendali, PETI di Balayo Dekati Jalan dan Permukiman

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Marak Perampasan Motor Berkedok Debt Collector, Praktisi Hukum: Itu Tindak Pidana!

Oktober 8, 2025
14
historipos
Hukum

Polda Gorontalo Tetapkan 26 Tersangka Pasca Tragedi 21 September, di Pastikan Akan Bertambah

September 25, 2023
11
Hukum

PETI Merajalela di Pohuwato, DPRD Desak Kapolres Bertindak Tegas

Agustus 8, 2025
9
historipos
Hukum

PETI di Patilanggio Terus Beraktivitas Diduga ada 8 Alat yang sedang Beroperasi

Oktober 24, 2023
8
Hukum

Tak Hanya PETI, ‘Haji Suci’ Dilaporkan LAI ke Kejati atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Oktober 3, 2025
17
Hukum

Diketahui Camat, PETI di Dengilo Kian Marak, Hingga Merembet ke Kawasan CA

Juni 12, 2024
57
Load More
Next Post

Tanpa Kendali, PETI di Balayo Dekati Jalan dan Permukiman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

April 11, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Jelang Musda DPD II Golkar Pohuwato, Organisasi Sayap dan PK Siapkan Kadar Berkompeten

Oktober 31, 2025

Kondusifitas Terjaga, Kapolres Pohuwato Mendapat Kesempatan Serahkan Hadiah Juara di Bupati Cup 2025

Oktober 20, 2025

Turnamen Bupati Cup 2025 Pohuwato Sukses di Gelar, Total Bunus Sentuh 150 Juta

Oktober 20, 2025

Beni Nento Terima Langsung Ujuk Rasa IMM, Janji Bakal Evaluasi Kernerja Kadis Pertanian

Oktober 20, 2025 - Updated on Oktober 31, 2025
Politik

Jelang Musda DPD II Golkar Pohuwato, Organisasi Sayap dan PK Siapkan Kadar Berkompeten

by Redaksi
Oktober 31, 2025
0
48

HistoriPos.com, Pohuwato — Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato yang dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat mulai...

Read more

Kondusifitas Terjaga, Kapolres Pohuwato Mendapat Kesempatan Serahkan Hadiah Juara di Bupati Cup 2025

Turnamen Bupati Cup 2025 Pohuwato Sukses di Gelar, Total Bunus Sentuh 150 Juta

Beni Nento Terima Langsung Ujuk Rasa IMM, Janji Bakal Evaluasi Kernerja Kadis Pertanian

Pemuda Buntulia Desak Gubernur Gorontalo Hentikan Aktivitas PGP Hingga Masalah Kompensasi Tuntas

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.