• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 April, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Sidang Unras 21 September: Kuasa Hukum Minta Bebaskan Terdakwa, Sebut Tuntutan JPU Tidak Terbukti

Sidang Unras 21 September: Kuasa Hukum Minta Bebaskan Terdakwa, Sebut Tuntutan JPU Tidak Terbukti

Redaksi by Redaksi
Maret 15, 2024
in Hukum
1 1
0
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Historipos.com, Gorontalo – Sidang unjuk rasa (unras) 21 September 2023 memasuki agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa melalui kuasa hukum. Sebelumnya, 35 terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara paling sedikit 2 tahun 6 bulan dan paling lama 5 tahun.

Irfan Slamet Bano, kuasa hukum dari lima terdakwa unras, menjelaskan bahwa pada agenda pembacaan pembelaan, dia meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU. Menurutnya, materi tuntutan JPU tidak dapat dibuktikan.

“Di 4 terdakwa saya minta dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang di tuntut oleh jaksa penuntut umum,” kata Irfan.

Serta membebaskan para terdakwa,Karena tidak melakukan pengrusakan atau pun pengroyokan yang di dakwakan oleh JPU”, tambahnya.

Pembelaan terhadap para terdakwa untuk di bebaskan berdasarkan perkembangan persidangan dengan menghadirkan para saksi dari JPU yang mengetahui adanya kerusakan dan kebakaran, namun tak dapat menjelaskan peran dari masing-masing terdakwa.

“Iya, saksi hanya pengetahui adanya pengrusakan dan pembakaran. Namun tdk bisa dengan tepat menentukan siapa yang melakukan nya”,  terangnya

Lebih lanjut Irfan mengatakan, satu dari lima terdakwa dimohonkan kepada majelis hakim untuk diringankan. “1 terdakwa saya minta untuk di ringankan.Karna unsur² tindak pidana yang di tuduhkan tidak masuk,” lanjutnya

“Dari ke 4 terdakwa yang rancu abdullah umar yang kami nilai salah tangkap,” jelasnya

Adapun terdakwa yang di tangani oleh Tim Irfan Slamet Bano antara lain ST,BM, FSY, ZL dan AM. (**)

RelatedPosts

Sidang Perkara No. 20, Pengajuan Dokumen Bukti KUD dan PETS Dinyatakan Invalid

Pelaku Curanmor di Randangan Berhasil diringkus Tim Basudewa Polres Pohuwato

Aba Pian Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Penikaman di Boalemo, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia

Tags: Terdakwa Unras 21 SeptemberUnras 21 SeptemberUnras di Pohuwato
ShareTweetSend
Previous Post

GAPEDES Pohuwato Bakal Geruduk Kantor DPRD dan Bupati, Ada Apa?

Next Post

Tantangan Kesenjangan Pendidikan Usia Dini di Desa Buhu Jaya

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Tanpa Kendali, PETI di Balayo Dekati Jalan dan Permukiman

Juli 28, 2025
6
Hukum

Hari Ketiga Operasi PETI, Tim Gabungan TNI-Polri Sisir Lokasi Botudulanga Pohuwato

Januari 7, 2026
8
Hukum

Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

November 9, 2025
11
Hukum

Terungkap, Nama Haji Rizal Disebut Sebagai Pelaku Usaha PETI di Taluditi

Desember 31, 2023
122
historipos
Hukum

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

Oktober 30, 2023
10
Hukum

Tambang Emas Ilegal di Balayo Terus Beroperasi, 10 Alat Berat Beraktivitas Ditengah Pemukiman Warga

Agustus 15, 2025
13
Load More
Next Post

Tantangan Kesenjangan Pendidikan Usia Dini di Desa Buhu Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

BJA Group Tegaskan Komitmen Jalankan Kewajiban Plasma dan percepatan Legalitas Tanah Masyarakat

April 17, 2026

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

April 16, 2026

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

April 13, 2026

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

April 13, 2026
Ekonomi

BJA Group Tegaskan Komitmen Jalankan Kewajiban Plasma dan percepatan Legalitas Tanah Masyarakat

by Redaksi
April 17, 2026
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), yang bernaung di bawah payung Biomasa...

Read more

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

Polres Pohuwato Dalami Peran Oknum Kades dalam Penangkapan Ekscavator XCMG di Alamotu

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.