Hiatoripos.com, Pohuwato – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Stephano Liuw, mengaku pernah diancam oleh calo yang ingin mempercepat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan (BPJS KS). Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Pohuwato pada Senin (1/7/2024) sore.RDP tersebut diadakan karena adanya indikasi bahwa sejumlah masyarakat mengalami kesulitan dalam mencairkan dana asuransi mereka di BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato.“Terus terang kami diancam juga oleh masyarakat yang mau main-main sebagai calo. Kemarin kami diancam lewat bupati, lewat dewan, lewat wartawan dan sebagainya. Ada bukti chatnya pak,” ungkap Stephano Liuw.Calo-calo ini bahkan menjanjikan imbalan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan jika klaim BPJS oleh ahli waris dapat dicairkan.“Dan kami dijanjikan pak, apabila dibayar kami di kasih Rp.5 juta. Ada chatingannya pak. Daan itu tidak ada, kami tetap menjalankan integritas pak,” tambahnya.Stephano menegaskan bahwa di BPJS Ketenagakerjaan tidak ada pungutan liar atau pembayaran dalam bentuk apapun, termasuk untuk pembayaran administrasi saat pencairan klaim BPJS.“Di BPJS Ketenagakerjaan tidak ada pungutan bayar membayar pak,” tegas Stephanp.Dia menghimbau masyarakat untuk langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menggunakan jasa calo yang menjanjikan pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan.“Terus terang pak, banyak ahli waris yang membawa orang lain ke kantor. Dan itu calo. Dan saat ke kantor ahli waris itu hanya menunggu diluar kantor. Kita takutnya ahli waris dapat informasi dari calo ini akan berbeda dengan yang kami jelaskan. Makanya kami menghimbau, bagi calon ahli waris harusnya langsung berhadapan dengan kami di kantor, agar tidak ada kesalahpahaman,” jelasnya.Selanjutnya jelas Stephano, di Pohuwato sendiri ada beberapa hal yang menjadi kendala masyarakat dalam mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan seperti, banyak yang tidak membayar iuran, banyak masyarakat yang terdaftar sebulan kemudian mengalami sakit, dan sudah tidak membayar iuran, otomatis BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif, dan ketika di claim maka tidak akan ada pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan.“Di kami itu siapapun bisa daftar pak, akan tetapi yang bisa mendaftar itu yang punya aktifitas pekerjaan, pekerjaan apapun itu. Kalau sudah sakit jangan mendaftar. Karena kami akan cek kasus. Banyak contoh kasus, orang yang sudah stroke masih didaftarkan, sehingga ini yang akan menjadi masalah di kemudian hari,” tandasnya.Stephano juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terbuka untuk semua orang yang memiliki pekerjaan aktif, namun tidak diperuntukkan bagi orang yang sudah sakit. Dia menghimbau masyarakat untuk tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan jika sudah sakit karena hal tersebut dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.Tak hanya Itu, stephano sendiri membeberkan banyak masalah yang terjadi saat mengklaim bpjs ketenagakerjaan, seperti, dengan tanda tangan ahli waris berbeda, dan itu akan di tolak pencairannya.“Banyak tanda tangan yang tidak sesuai, dan itu bukan hanya di bpjs, itu berlaku untuk semua (instansi), jika ada perbedaan dalam tanda tangan, maka hal yang akan di proses itu tidak akan bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (Riswan)