• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Juni, 2025
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Perkara No.20 Terkait Gugatan Terhadap KUD dan PT PETS, Memasuki Babak Baru

Perkara No.20 Terkait Gugatan Terhadap KUD dan PT PETS, Memasuki Babak Baru

Redaksi by Redaksi
Juli 7, 2024
in Hukum
0 0
0
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Gorontalo – Sidang gugatan KUD Dharma Tani Marisa (KUD DTM) dan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PT.PETS) terkait pengelolaan lahan tambang 100 HA memasuki babak baru. Pada Senin, 8 Juli 2024, agenda sidang beralih ke pembuktian setelah putusan sela PN Gorontalo pada, Senin, (01/07/2024).

Dalam gugatannya, pihak penggugat yang di kuasakan kepada Irfan Slamet Bano, SH menggugat KUD DTM dan mitra kerjanya yang dinilai tak transparan atas pengelolaan dana kepada anggota.

Berikut hasil putusan sela atas perkara tersebut menyebutkan bahwa :

RelatedPosts

Diketahui Camat, PETI di Dengilo Kian Marak, Hingga Merembet ke Kawasan CA

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

Gegara Hutang, Warga Asal Randangan Diduga Dihajar Oknum Polisi

KDRT di Pohuwato: Istri Luka Parah Dianiaya Suami saat Malam Takbiran

1. Menolak dalil eksepsi turut tergugat 1 tentang kewenangan mengadili.

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini,

3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir (tanggal putusan sela senin 1 juli 2024.

Atas hasil putusan sela itu, Irfan Slamet Bano sebagai kuasa hukum penggugat menyatakan pihaknya bersyukur dan siap menghadapi para tergugat pada lanjutan sidang dengan agenda pembuktian.

“Insya allah senin 8 juli 2024 pembuktian provisi,” ungkap Irfan melalui pesan Whatsapp, (06/07/2024).

Sebagai informasi, Berikut Petitum perkara NO. 20:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa Tindakan para Tergugat melaksanakan Rapat umum pemegang saham tanpa melibatkan dan memberitahukan serta tidak pernah melaporkan kepada para penggugat telah menyalahi ketentuan Pasal 75 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas;

3. Menyatakan bahwa tindakan para tergugat yang tidak mengungkapkan hasil audit kinerja keuangan koperasi KUD Dharma Tani ataupun kinerja keuangan koperasi KUD Dharma Tani yang berkaitan dengan kepemilikan koperasi pada PT Puncak Emas Tani Sejahtera yang menyebabkan para penggugat tidak dapat mengakses dan mengetahui laporan keuangan yang valid sesuai standar akuntansi yang berlaku telah menyalahi ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian ;

4. Menyatakan oleh karenanya bahwa tindakan para tergugat yang menjalankan, mengelola dan menikmati kekayaan dari kepemilikan saham koperasi di PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) adalah perbuatan melawan hukum ;

5. Menyatakan menurut hukum, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi para penggugat yang apabila diperhitungkan sebesar :Kerugian ImmateriilRp. 1.000.000.000 (satu Miliar Rupiah)B. Kerugian materiilRp. 93.500.000.000,-(sembilan puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset/ bangunan dan peralatan termasuk kendaraan operasional tambang maupun hasil eksplorasi berupa galian dan tumpukan mineral yang berada di kawasan konsesi yang dikelola para tergugat tersebut dimana benda tersebut merupakan sebagian milik dari Koperasi KUD Dharma Tani sebagai pemilik 51% saham yang tercatat didalam akta pendirian perusahaan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) sebagai ( Tergugat I);

7. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap saham yang tercatat didalam akta pendirian PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) (Tergugat II) milik koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II) ;

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap rekening saham yang tercatat milik Koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II) didalam buku PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) (Tergugat II) ;

9. Menghukum tergugat II untuk melaksanakan audit keuangan Koperasi KUD Dharma Tani (tergugat II) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi dan melaporkannya kepada anggota koperasi dalam rapat anggota koperasi KUD Dharma Tani secara terbuka;

10. Menghukum tergugat I untuk melaksanakan audit keuangan terhadap kekayaan koperasi yang telah di lebur ke dalam PT Puncak emas Tani Sejahtera (tergugat I) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi dan melaporkannya kepada anggota koperasi sebagai pemilik saham koperasi KUD Dharma Tani di dalam rapat umum pemegang saham;

11. Menghukum para tergugat secara proporsional menurut Komposisi Kepemilikan saham di PT Puncak Emas Tani Sejahtera untuk membayar ganti rugi berupa lembayaran sejumlah kerugian kepada para penggugat antara lain sebagai berikut:Kerugian ImmateriilRp. 1.000.000.000 (satu Miliar Rupiah)B. Kerugian MateriilRp. 93.500.000.000,-(sembilan puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)

12. Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

13. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIRApabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ( Sumber : Humas PN Gorontalo)

Tags: Irfan Slamet BanoKUD Dharma Tani Marisa
ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Desak Pemda dan Perusahaan Segera Bayar Tali Asih Penambang

Next Post

113.875 lembar Akan Segera di Selesaikan oleh 99 Tenaga Kerja Pelipat Surat Suara PSU

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

historipos
Hukum

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

Oktober 30, 2023
5
Hukum

Debt Collector Diduga Tarik Paksa Sepeda Motor Warga, Wawan Hatama Naik Pitam

Juli 4, 2024
79
Hukum

Bobol Sarang Walet, Warga Popayato Ditangkap Polisi, Hasilnya untuk Judi Online

April 8, 2025
202
Hukum

PETI di Dengilo Kian Menggila, Puluhan Alat Berat Beroperasi

Juni 9, 2024
46
Hukum

Gegara Hutang, Warga Asal Randangan Diduga Dihajar Oknum Polisi

April 25, 2024
301
historipos
Hukum

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Yakin Menang di Pengadilan

Oktober 26, 2023
6
Load More
Next Post

113.875 lembar Akan Segera di Selesaikan oleh 99 Tenaga Kerja Pelipat Surat Suara PSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

April 11, 2024

Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

April 10, 2024

Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

April 19, 2025

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Refleksi Pohuwato Half Marathon 2025: Antara Potensi dan Problematisasi

Juni 13, 2025

Branch Manager Bank SulutGo Marisa Sampaikan Belasungkawa atas Kematian Karyawan yang Tersengat Listrik

Juni 13, 2025

Empat Unit Mesin Kerbau Besi Milik Petani Patilanggio di Curi

Juni 10, 2025

Tak Panik Dilaporkan, YR: Saya yang di Ancam Dibunuh dan di potongan-potong

Juni 4, 2025
Olahraga

Refleksi Pohuwato Half Marathon 2025: Antara Potensi dan Problematisasi

by Redaksi
Juni 13, 2025
0
0

Oleh: Moh Irfandi Djumaati (Mahasiswa/Masyarakat) Pada tanggal 14 Juni besok hari, Kabupaten Pohuwato akan menjadi tuan rumah ajang lari skala...

Read more

Branch Manager Bank SulutGo Marisa Sampaikan Belasungkawa atas Kematian Karyawan yang Tersengat Listrik

Empat Unit Mesin Kerbau Besi Milik Petani Patilanggio di Curi

Tak Panik Dilaporkan, YR: Saya yang di Ancam Dibunuh dan di potongan-potong

Nasir Giasi Tuntut Kontribusi PGP dalam Peningkatan SDM Pertambangan Pohuwato

  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Naiknya Air Laut Tiba-Tiba, Dua Pemancing di Randangan Tenggelam, Satu Selamat

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.