• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 April, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Perkara No.20 Terkait Gugatan Terhadap KUD dan PT PETS, Memasuki Babak Baru

Perkara No.20 Terkait Gugatan Terhadap KUD dan PT PETS, Memasuki Babak Baru

Redaksi by Redaksi
Juli 7, 2024
in Hukum
1 0
0
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Gorontalo – Sidang gugatan KUD Dharma Tani Marisa (KUD DTM) dan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PT.PETS) terkait pengelolaan lahan tambang 100 HA memasuki babak baru. Pada Senin, 8 Juli 2024, agenda sidang beralih ke pembuktian setelah putusan sela PN Gorontalo pada, Senin, (01/07/2024).

Dalam gugatannya, pihak penggugat yang di kuasakan kepada Irfan Slamet Bano, SH menggugat KUD DTM dan mitra kerjanya yang dinilai tak transparan atas pengelolaan dana kepada anggota.

Berikut hasil putusan sela atas perkara tersebut menyebutkan bahwa :

RelatedPosts

Oknum Guru SMK di Pohuwato Tega Lecehkan Siswinya?

Akibat PETI di Desa Teratai: Rumah Warga Terendam Lumpur Tambang Ilegal, Penegak Hukum Bungkam ?

Polres Pohuwato Berhasil Amankan 12 Tersangka Kasus Narkoba

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

1. Menolak dalil eksepsi turut tergugat 1 tentang kewenangan mengadili.

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini,

3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir (tanggal putusan sela senin 1 juli 2024.

Atas hasil putusan sela itu, Irfan Slamet Bano sebagai kuasa hukum penggugat menyatakan pihaknya bersyukur dan siap menghadapi para tergugat pada lanjutan sidang dengan agenda pembuktian.

“Insya allah senin 8 juli 2024 pembuktian provisi,” ungkap Irfan melalui pesan Whatsapp, (06/07/2024).

Sebagai informasi, Berikut Petitum perkara NO. 20:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa Tindakan para Tergugat melaksanakan Rapat umum pemegang saham tanpa melibatkan dan memberitahukan serta tidak pernah melaporkan kepada para penggugat telah menyalahi ketentuan Pasal 75 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas;

3. Menyatakan bahwa tindakan para tergugat yang tidak mengungkapkan hasil audit kinerja keuangan koperasi KUD Dharma Tani ataupun kinerja keuangan koperasi KUD Dharma Tani yang berkaitan dengan kepemilikan koperasi pada PT Puncak Emas Tani Sejahtera yang menyebabkan para penggugat tidak dapat mengakses dan mengetahui laporan keuangan yang valid sesuai standar akuntansi yang berlaku telah menyalahi ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian ;

4. Menyatakan oleh karenanya bahwa tindakan para tergugat yang menjalankan, mengelola dan menikmati kekayaan dari kepemilikan saham koperasi di PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) adalah perbuatan melawan hukum ;

5. Menyatakan menurut hukum, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi para penggugat yang apabila diperhitungkan sebesar :Kerugian ImmateriilRp. 1.000.000.000 (satu Miliar Rupiah)B. Kerugian materiilRp. 93.500.000.000,-(sembilan puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset/ bangunan dan peralatan termasuk kendaraan operasional tambang maupun hasil eksplorasi berupa galian dan tumpukan mineral yang berada di kawasan konsesi yang dikelola para tergugat tersebut dimana benda tersebut merupakan sebagian milik dari Koperasi KUD Dharma Tani sebagai pemilik 51% saham yang tercatat didalam akta pendirian perusahaan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) sebagai ( Tergugat I);

7. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap saham yang tercatat didalam akta pendirian PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) (Tergugat II) milik koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II) ;

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap rekening saham yang tercatat milik Koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II) didalam buku PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) (Tergugat II) ;

9. Menghukum tergugat II untuk melaksanakan audit keuangan Koperasi KUD Dharma Tani (tergugat II) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi dan melaporkannya kepada anggota koperasi dalam rapat anggota koperasi KUD Dharma Tani secara terbuka;

10. Menghukum tergugat I untuk melaksanakan audit keuangan terhadap kekayaan koperasi yang telah di lebur ke dalam PT Puncak emas Tani Sejahtera (tergugat I) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi dan melaporkannya kepada anggota koperasi sebagai pemilik saham koperasi KUD Dharma Tani di dalam rapat umum pemegang saham;

11. Menghukum para tergugat secara proporsional menurut Komposisi Kepemilikan saham di PT Puncak Emas Tani Sejahtera untuk membayar ganti rugi berupa lembayaran sejumlah kerugian kepada para penggugat antara lain sebagai berikut:Kerugian ImmateriilRp. 1.000.000.000 (satu Miliar Rupiah)B. Kerugian MateriilRp. 93.500.000.000,-(sembilan puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)

12. Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

13. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIRApabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ( Sumber : Humas PN Gorontalo)

Tags: Irfan Slamet BanoKUD Dharma Tani Marisa
ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Desak Pemda dan Perusahaan Segera Bayar Tali Asih Penambang

Next Post

113.875 lembar Akan Segera di Selesaikan oleh 99 Tenaga Kerja Pelipat Surat Suara PSU

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Polres Pohuwato Berhasil Ungkap Pengedaran Narkoba di Pohuwato, Dua Terduga Pelaku Diamankan

April 8, 2025
361
historipos
Hukum

Siswa SMP di Pohuwato Jadi Korban Penikaman, FT Alami Luka Robek di Bagian Lengan

Oktober 17, 2023
4
Hukum

Tak Hanya PETI, ‘Haji Suci’ Dilaporkan LAI ke Kejati atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Oktober 3, 2025
20
historipos
Hukum

Berdasarkan Aduan Masyarakat, Polres Pohuwato Grebek Lokasi Perjudian

Juli 25, 2023
2
Hukum

PETI Balayo Terus Beroperasi, Polsek Patilanggio Bungkam?

Juni 15, 2024
29
Hukum

Ramai di FB, Debt Collector Gadungan Diduga Marak Rampas Motor di Jalan Hati-Hati Mananggu

Oktober 8, 2025
57
Load More
Next Post

113.875 lembar Akan Segera di Selesaikan oleh 99 Tenaga Kerja Pelipat Surat Suara PSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

April 13, 2026

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

April 13, 2026

Polres Pohuwato Dalami Peran Oknum Kades dalam Penangkapan Ekscavator XCMG di Alamotu

April 13, 2026

Rivaldy Bauwo ‘Guncang’ Pembukaan Turnamem Sepak Bola Pemuda Cup Jilid Satu

April 12, 2026
Hukum

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

by Redaksi
April 13, 2026
0
118

HistoriPos.com, Pohuwato — Sat Reskrim Polres Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap seorang oknum Kepala Desa berinisial KR (36), atas dugaan...

Read more

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

Polres Pohuwato Dalami Peran Oknum Kades dalam Penangkapan Ekscavator XCMG di Alamotu

Rivaldy Bauwo ‘Guncang’ Pembukaan Turnamem Sepak Bola Pemuda Cup Jilid Satu

Bangun Solidaritas Pemuda, Turnamen Sepak Bola PEMUDA CUP Jilid I Resmi Bergulir

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.