• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Perkara No.20 Terkait Gugatan Terhadap KUD dan PT PETS, Memasuki Babak Baru

Perkara No.20 Terkait Gugatan Terhadap KUD dan PT PETS, Memasuki Babak Baru

Redaksi by Redaksi
Juli 7, 2024
in Hukum
1 0
0
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Gorontalo – Sidang gugatan KUD Dharma Tani Marisa (KUD DTM) dan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PT.PETS) terkait pengelolaan lahan tambang 100 HA memasuki babak baru. Pada Senin, 8 Juli 2024, agenda sidang beralih ke pembuktian setelah putusan sela PN Gorontalo pada, Senin, (01/07/2024).

Dalam gugatannya, pihak penggugat yang di kuasakan kepada Irfan Slamet Bano, SH menggugat KUD DTM dan mitra kerjanya yang dinilai tak transparan atas pengelolaan dana kepada anggota.

Berikut hasil putusan sela atas perkara tersebut menyebutkan bahwa :

RelatedPosts

Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

HMI Cabang Pohuwato Kecam Dugaan Tindakan Represif Aparat Saat Aksi Mahasiswa di Gorontalo

Sengketa Tanah : Ahli Waris Hentikan Pembangunan Alfamart di Lemito

Ketua PERMAHI Pohuwato Nilai Pencurian Material di Wilayah PGM Akibat Longgarnya SOP Pengawasan Lapangan

1. Menolak dalil eksepsi turut tergugat 1 tentang kewenangan mengadili.

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini,

3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir (tanggal putusan sela senin 1 juli 2024.

Atas hasil putusan sela itu, Irfan Slamet Bano sebagai kuasa hukum penggugat menyatakan pihaknya bersyukur dan siap menghadapi para tergugat pada lanjutan sidang dengan agenda pembuktian.

“Insya allah senin 8 juli 2024 pembuktian provisi,” ungkap Irfan melalui pesan Whatsapp, (06/07/2024).

Sebagai informasi, Berikut Petitum perkara NO. 20:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa Tindakan para Tergugat melaksanakan Rapat umum pemegang saham tanpa melibatkan dan memberitahukan serta tidak pernah melaporkan kepada para penggugat telah menyalahi ketentuan Pasal 75 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas;

3. Menyatakan bahwa tindakan para tergugat yang tidak mengungkapkan hasil audit kinerja keuangan koperasi KUD Dharma Tani ataupun kinerja keuangan koperasi KUD Dharma Tani yang berkaitan dengan kepemilikan koperasi pada PT Puncak Emas Tani Sejahtera yang menyebabkan para penggugat tidak dapat mengakses dan mengetahui laporan keuangan yang valid sesuai standar akuntansi yang berlaku telah menyalahi ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian ;

4. Menyatakan oleh karenanya bahwa tindakan para tergugat yang menjalankan, mengelola dan menikmati kekayaan dari kepemilikan saham koperasi di PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) adalah perbuatan melawan hukum ;

5. Menyatakan menurut hukum, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi para penggugat yang apabila diperhitungkan sebesar :Kerugian ImmateriilRp. 1.000.000.000 (satu Miliar Rupiah)B. Kerugian materiilRp. 93.500.000.000,-(sembilan puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset/ bangunan dan peralatan termasuk kendaraan operasional tambang maupun hasil eksplorasi berupa galian dan tumpukan mineral yang berada di kawasan konsesi yang dikelola para tergugat tersebut dimana benda tersebut merupakan sebagian milik dari Koperasi KUD Dharma Tani sebagai pemilik 51% saham yang tercatat didalam akta pendirian perusahaan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) sebagai ( Tergugat I);

7. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap saham yang tercatat didalam akta pendirian PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) (Tergugat II) milik koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II) ;

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap rekening saham yang tercatat milik Koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II) didalam buku PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) (Tergugat II) ;

9. Menghukum tergugat II untuk melaksanakan audit keuangan Koperasi KUD Dharma Tani (tergugat II) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi dan melaporkannya kepada anggota koperasi dalam rapat anggota koperasi KUD Dharma Tani secara terbuka;

10. Menghukum tergugat I untuk melaksanakan audit keuangan terhadap kekayaan koperasi yang telah di lebur ke dalam PT Puncak emas Tani Sejahtera (tergugat I) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi dan melaporkannya kepada anggota koperasi sebagai pemilik saham koperasi KUD Dharma Tani di dalam rapat umum pemegang saham;

11. Menghukum para tergugat secara proporsional menurut Komposisi Kepemilikan saham di PT Puncak Emas Tani Sejahtera untuk membayar ganti rugi berupa lembayaran sejumlah kerugian kepada para penggugat antara lain sebagai berikut:Kerugian ImmateriilRp. 1.000.000.000 (satu Miliar Rupiah)B. Kerugian MateriilRp. 93.500.000.000,-(sembilan puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)

12. Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

13. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIRApabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ( Sumber : Humas PN Gorontalo)

Tags: Irfan Slamet BanoKUD Dharma Tani Marisa
ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Desak Pemda dan Perusahaan Segera Bayar Tali Asih Penambang

Next Post

113.875 lembar Akan Segera di Selesaikan oleh 99 Tenaga Kerja Pelipat Surat Suara PSU

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Soal Temuan Ekskavator, Kapolsek Popbar: Kami Dalami Titik Koordinat Apakah Masuk Sulteng atau Gorontalo

Mei 3, 2026
0
Hukum

Marak Perampasan Motor Berkedok Debt Collector, Praktisi Hukum: Itu Tindak Pidana!

Oktober 8, 2025
16
Hukum

PETI di Dengilo Kian Menggila, Puluhan Alat Berat Beroperasi

Juni 9, 2024
48
Hukum

Bocah 4 Tahun di Pohuwato Diduga Jadi Korban Pencabulan

April 1, 2025
131
Hukum

Terungkap, Nama Haji Rizal Disebut Sebagai Pelaku Usaha PETI di Taluditi

Desember 31, 2023
122
Hukum

KDRT di Pohuwato: Istri Luka Parah Dianiaya Suami saat Malam Takbiran

April 8, 2025
101
Load More
Next Post

113.875 lembar Akan Segera di Selesaikan oleh 99 Tenaga Kerja Pelipat Surat Suara PSU

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Mei 20, 2026
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

by Redaksi
Mei 21, 2026
0
20

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak...

Read more

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.