• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 17 November, 2025
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Perkara No.20 Terkait Gugatan Terhadap KUD dan PT PETS, Memasuki Babak Baru

Perkara No.20 Terkait Gugatan Terhadap KUD dan PT PETS, Memasuki Babak Baru

Redaksi by Redaksi
Juli 7, 2024
in Hukum
1 0
0
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Gorontalo – Sidang gugatan KUD Dharma Tani Marisa (KUD DTM) dan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PT.PETS) terkait pengelolaan lahan tambang 100 HA memasuki babak baru. Pada Senin, 8 Juli 2024, agenda sidang beralih ke pembuktian setelah putusan sela PN Gorontalo pada, Senin, (01/07/2024).

Dalam gugatannya, pihak penggugat yang di kuasakan kepada Irfan Slamet Bano, SH menggugat KUD DTM dan mitra kerjanya yang dinilai tak transparan atas pengelolaan dana kepada anggota.

Berikut hasil putusan sela atas perkara tersebut menyebutkan bahwa :

RelatedPosts

Sengketa Lahan, Puskesmas Lemito Sempat Ditutup Paksa oleh Ahli Waris

Debt Collector Diduga Tarik Paksa Sepeda Motor Warga, Wawan Hatama Naik Pitam

Owner Golden Sri Hotel Laporkan Oknum Wartawan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Remaja Perempuan di Pohuwato, Diduga Diperkosa Sekelompok Orang

1. Menolak dalil eksepsi turut tergugat 1 tentang kewenangan mengadili.

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini,

3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir (tanggal putusan sela senin 1 juli 2024.

Atas hasil putusan sela itu, Irfan Slamet Bano sebagai kuasa hukum penggugat menyatakan pihaknya bersyukur dan siap menghadapi para tergugat pada lanjutan sidang dengan agenda pembuktian.

“Insya allah senin 8 juli 2024 pembuktian provisi,” ungkap Irfan melalui pesan Whatsapp, (06/07/2024).

Sebagai informasi, Berikut Petitum perkara NO. 20:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa Tindakan para Tergugat melaksanakan Rapat umum pemegang saham tanpa melibatkan dan memberitahukan serta tidak pernah melaporkan kepada para penggugat telah menyalahi ketentuan Pasal 75 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas;

3. Menyatakan bahwa tindakan para tergugat yang tidak mengungkapkan hasil audit kinerja keuangan koperasi KUD Dharma Tani ataupun kinerja keuangan koperasi KUD Dharma Tani yang berkaitan dengan kepemilikan koperasi pada PT Puncak Emas Tani Sejahtera yang menyebabkan para penggugat tidak dapat mengakses dan mengetahui laporan keuangan yang valid sesuai standar akuntansi yang berlaku telah menyalahi ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian ;

4. Menyatakan oleh karenanya bahwa tindakan para tergugat yang menjalankan, mengelola dan menikmati kekayaan dari kepemilikan saham koperasi di PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) adalah perbuatan melawan hukum ;

5. Menyatakan menurut hukum, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi para penggugat yang apabila diperhitungkan sebesar :Kerugian ImmateriilRp. 1.000.000.000 (satu Miliar Rupiah)B. Kerugian materiilRp. 93.500.000.000,-(sembilan puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset/ bangunan dan peralatan termasuk kendaraan operasional tambang maupun hasil eksplorasi berupa galian dan tumpukan mineral yang berada di kawasan konsesi yang dikelola para tergugat tersebut dimana benda tersebut merupakan sebagian milik dari Koperasi KUD Dharma Tani sebagai pemilik 51% saham yang tercatat didalam akta pendirian perusahaan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) sebagai ( Tergugat I);

7. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap saham yang tercatat didalam akta pendirian PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) (Tergugat II) milik koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II) ;

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap rekening saham yang tercatat milik Koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II) didalam buku PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) (Tergugat II) ;

9. Menghukum tergugat II untuk melaksanakan audit keuangan Koperasi KUD Dharma Tani (tergugat II) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi dan melaporkannya kepada anggota koperasi dalam rapat anggota koperasi KUD Dharma Tani secara terbuka;

10. Menghukum tergugat I untuk melaksanakan audit keuangan terhadap kekayaan koperasi yang telah di lebur ke dalam PT Puncak emas Tani Sejahtera (tergugat I) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi dan melaporkannya kepada anggota koperasi sebagai pemilik saham koperasi KUD Dharma Tani di dalam rapat umum pemegang saham;

11. Menghukum para tergugat secara proporsional menurut Komposisi Kepemilikan saham di PT Puncak Emas Tani Sejahtera untuk membayar ganti rugi berupa lembayaran sejumlah kerugian kepada para penggugat antara lain sebagai berikut:Kerugian ImmateriilRp. 1.000.000.000 (satu Miliar Rupiah)B. Kerugian MateriilRp. 93.500.000.000,-(sembilan puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)

12. Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

13. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIRApabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ( Sumber : Humas PN Gorontalo)

Tags: Irfan Slamet BanoKUD Dharma Tani Marisa
ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Desak Pemda dan Perusahaan Segera Bayar Tali Asih Penambang

Next Post

113.875 lembar Akan Segera di Selesaikan oleh 99 Tenaga Kerja Pelipat Surat Suara PSU

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Diketahui Camat, PETI di Dengilo Kian Marak, Hingga Merembet ke Kawasan CA

Juni 12, 2024
57
Hukum

Skandal Narkoba di Polres Pohuwato: Kapolsek Terbukti Positif Mengandung Amfetamin

Juni 2, 2023
25
Hukum

Aba Pian Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Desember 31, 2024
117
Hukum

Kemarahan Berujung Tragedi: Pelaku Minta Maaf ke Keluarga

Juli 16, 2024
134
Hukum

Terkait PETI, Kapolsek Taluditi : Langsung Tanya Kapolres

April 29, 2024
9
Hukum

Terungkap, Nama Haji Rizal Disebut Sebagai Pelaku Usaha PETI di Taluditi

Desember 31, 2023
122
Load More
Next Post

113.875 lembar Akan Segera di Selesaikan oleh 99 Tenaga Kerja Pelipat Surat Suara PSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

November 13, 2025

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Revolusi Pengembangan Aplikasi: NexaUI Hadirkan ‘Zero Boilerplate’ Berbasis JSON, Bangun Aplikasi 10x Lebih Cepat

November 17, 2025

Kasus Penganiayaan Reza Latif Mandek 4 Bulan, Aktivis Minta Pencopotan Kapolres Pohuwato

November 16, 2025

Oknum ASN Pohuwato Sebut Kaban Keuangan Pohuwato Kurangajar dan Tak Punya Hati

November 16, 2025

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

November 13, 2025
Bisnis

Revolusi Pengembangan Aplikasi: NexaUI Hadirkan ‘Zero Boilerplate’ Berbasis JSON, Bangun Aplikasi 10x Lebih Cepat

by Redaksi
November 17, 2025
0
0

Sebuah terobosan signifikan dalam pengembangan aplikasi multi-platform telah diumumkan dengan peluncuran resmi NexaUI Application. Platform inovatif ini menjanjikan revolusi dalam...

Read more

Kasus Penganiayaan Reza Latif Mandek 4 Bulan, Aktivis Minta Pencopotan Kapolres Pohuwato

Oknum ASN Pohuwato Sebut Kaban Keuangan Pohuwato Kurangajar dan Tak Punya Hati

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.