• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 30 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Sengketa Tanah : Ahli Waris Hentikan Pembangunan Alfamart di Lemito

Sengketa Tanah : Ahli Waris Hentikan Pembangunan Alfamart di Lemito

Redaksi by Redaksi
Januari 16, 2025
in Hukum
3 0
0
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, menghentikan secara paksa pembangunan sebuah gerai Alfamart yang berdiri di atas lahan tersebut.

Insiden ini terjadi pada Kamis (16/1/2025) karena mereka mengklaim tanah tersebut milik ayah mereka, Samin Olii, yang dialihkan tanpa sepengetahuan ahli waris oleh sang paman.

Zulkifli Olii, salah satu anak pemilik tanah, menjelaskan bahwa sebelumnya ayah mereka menggunakan tanah tersebut sebagai agunan pinjaman di bank. Namun, setelah sang ayah meninggal dunia, pamannya berinisial JO meminta kuasa ahli waris dengan alasan untuk mengurus bantuan. Alhasil, tanah dan rumah tersebut dijual JO untuk pembangunan Alfamart.

RelatedPosts

Hampir Sebulan, Penanganan Kasus 7 Ekscavator di PETI DAM Jalan di Tempat ?

Aksi Blokade Jalan Warnai Penertiban PETI di CA Balayo: Polisi Amankan Ekscavator Hyundai, Dua Unit Lainnya Lenyap?

Terkait Tranparansi Anggaran, KUD Dharma Tani Kembali Digugat

Polres Pohuwato Amankan Ekskavator dan Tetapkan Satu Tersangka di PETI Sungai Alamotu

“Untuk Alfamart, kakak saya diminta menandatangani surat-surat dengan dalih akan mendapatkan bantuan dari kecamatan. Kakak saya kasihan, tidak bisa membaca, jadi ikut saja kasian. Kami yang lain tidak diberitahu,” kata Zulkifli.

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga baru menyadari sertifikat tanah tersebut telah beralih nama setelah rumah di lahan itu dibongkar dan pembangunan gerai Alfamart dimulai.

Masalah serupa, menurut Zulkifli, juga dilakukan JO untuk pembangunan Puskesmas Lemito. Dimana mereka sebagai ahli waris anak dari pemilik sertifikat tidak pernah mengetahui peralihan hak atas tanah tersebut.

“Kami heran, kenapa Dinas Kesehatan membayar kepada dia (JO), sementara rumah ayah kami ada di situ. Jelas ada pemalsuan dokumen. Entah dia minta surat kuasa darimana torang juga tidak tahu. Hanya saja waktu itu dia masih kerja di Desa, mungkin dia sudah manipulasi dari situ,” ungkapnya.

Beruntung, persoalan pembangunan Puskesmas telah dimediasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato. Namun, terkait pembangunan Alfamart, keluarga tetap bersikeras melarang aktivitas apapun di lahan itu.

“Mau siapa pe nama disitu, kami sebagai ahli waris tetap torang larang, torang palang. Jangan ada aktifitas apapun disitu,” geramnya.

Zulkifli menambahkan, pihak keluarga berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan JO ke pihak berwajib.

“Torang juga mau buat laporan ke Polres ini. So cukup, dari pembangunan Puskesmas sampe Alfamart torang tidak tahu sementara torang tidak tahu,” pungkasnya

Saat Dikonfimasi ke Kapolsek Lemito, Iptu Andi Doda, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara pihak ahli waris dan pihak Alfamart terkait aksi penghentian pembangunan.

“Hasil mediasi tadi Alfamart tidak bisa mengambil keputusan karena menunggu keputusan pusat. Sehingga belum ada kesepakatan, tapi sudah komunikasi. Sementara pihak lainya juga tak hadir,” jelasnya.

Tak hanya memediasi, Ia juga mengimbau semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan anarki.

“Kita minta jangan sampai pengerusakan, jangan sampai ada pidana disitu. Dan Alhamdulillah sampai saat ini kami masih kondusif,” pungkasnya. (Wahyu)

Tags: Alfa MartLemitoPohuwatoSengketa Tanah
Share1Tweet1Send
Previous Post

Siswa Madrasah Aliyah di Pohuwato Jadi Korban Pengeroyokan di Sekolah

Next Post

Dukungan Penuh Penambang: Karang Taruna Pohuwato Salurkan Bantuan Sembako di Patilanggio

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Politik Uang di Bone Bolango: Ancaman Demokrasi dan Masa Depan

Februari 12, 2024
17
historipos
Hukum

Afrizal Pakaya Minta Gubernur Gorontalo dan Bupati Pohuwato Hadir Pada Mediasi

Oktober 26, 2023
14
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026
20
Hukum

Remaja Perempuan di Pohuwato, Diduga Diperkosa Sekelompok Orang

Maret 31, 2024
187
Hukum

Surat Kades Tak Digubris, Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Berlanjut, Ada ‘Bekingan Joker’?

Juli 8, 2025
71
Hukum

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025
952
Load More
Next Post

Dukungan Penuh Penambang: Karang Taruna Pohuwato Salurkan Bantuan Sembako di Patilanggio

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Mei 20, 2026
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

by Redaksi
Mei 21, 2026
0
20

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak...

Read more

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.